Setiap pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya, pasti memenuhi persyaratan untuk usahanya berupa izin. Izin menjadi salah satu keputusan dan tindakan pemerintah dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Izin dan perizinan merupakan bagian hukum administrasi. Perizinan tidak lepas dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan hukum tertentu, karena melekat wewenang dan kewenangan.
Semestinya izin menjadi parameter pertumbuhan dan berkembangnya suatu investasi atau penanaman modal suatu daerah. Namun, faktanya izin menjadi instrumen untuk mencari keuntungan pribadi bagi oknum badan dan/atau pejabat dengan menyalagunakan jabatannya. Izin ini makin tumbuh subur waktu diberlakukan otonomi daerah, dimana daerah menjadikan izin sebagai alat untuk menciptakan bermacam-macam jenis perizinan dan sumber PAD. Pada akhirnya essensi perizinan untuk melaksanakan usaha hilang, menjadi proses pelayanan yang panjang, lama, berbelit-belit, banyak instansi yang terlibat, dan jauh dari pelayanan publik yang transparan, efisien, dan murah.
Praktek-praktek tentu menghambat penanaman modal dan investasi yang akan masuk untuk berusaha, karena birokrasi yang panjang, dan berbelit-belit serta proses yang lama. Permasalahan-permasalahan ini harus ada solusi yang praktis, sederhana, efisiens, transparan, dan memangkas waktu prosesnya.