• Segera Terbit

Konsep Fiktif Negatif Di Peradialan Tata Usaha Negara

Rp135.000

Nomor ISBN
Kategori , ,
Jumlah Halaman

viii+194

Kertas Isi

HVS

Penulis

,

Ukuran Kertas

A5

Secara umum tidak semua orang paham dan mengenal konsep fiktif negatif, walaupun sudah ada sejak diundangkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keberadaan fiktif negatif yang dimuat dalam Pasal 3 UU PTUN, menjadi perdebatan secara hukum administrasi sejak diterbitkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP), yang menerapkan konsep fiktif positif.

Filosofi UU AP, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam mempergunakan wewenang harus mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan itu, akan memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.