Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bagi Orang Pribadi merupakan mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan dalam negeri yang bersifat pasif (passive
income), mencakup dividen, bunga, royalti, hadiah, serta sewa harta selain tanah dan bangunan yang tidak menjadi objek PPh Pasal 21 maupun PPh Final. Berda sarkan ketentuan terbaru tahun 2026, tarif yang berlaku adalah 15% untuk penghasilan modal
dan hadiah, serta 2% untuk sewa dan jasa lainnya, dengan denda tarif 100% lebih tinggi bagi pihak yang tidak memiliki NPWP. Seluruh proses administrasi, mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa Unifikasi, kini telah terintegrasi melalui sistem Coretax dan e-Bupot, di mana penyetoran wajib dilakukan
paling lambat tanggal 15 dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pemahaman mendalam mengenai PPh 23 ini sangat krusial bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi, baik sebagai penerima penghasilan maupun pemotong, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat dan menghindari sanksi
administratif sesuai regulasi yang berlaku.
- Segera Terbit
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DI INDONESIA Teori, Perhitungan, dan Pelaporan Coretax
Rp94.700
| Nomor ISBN | |
|---|---|
| Kategori | Umum, Segera Terbit, Ekonomi, Bisnis & Manajemen |
| Jumlah Halaman | 202 |
|---|---|
| Kertas Isi | HVS |
| Penulis | Aiqah Nurizqiqah Ramadhani, Antonius Hendra Donatus, Elvira Valentain, Glorincia Jacqueline Watulingas, Nita Hasnita, Rahmat Kaimudin, Ryan Sulistio |
| Ukuran Kertas | A4 |




