Perkembangan Hukum Ketatanegaraan semakin hari semakin kita rasakan, hal ini terbukti dengan lahirnya berbagai model dan jenis putusan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi di luar jenis dan putusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif dan mendalam menjadi kajian dalam model dan jenis putusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya putusan inkonstitusional bersyarat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Meskipun Putusan inkonstitusional sudah dilakukan oleh hakim sejak 2006, namun model putusan inkonstitusional bersyarat yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memilki perbedaan yang cukup konsepsional dengan putusan inkonstituisonal bersyarat lainnya.