• Segera Terbit

Pertanggungjawabanan Perdata Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Sungai

Rp287.000

Nomor ISBN
Kategori , ,
Jumlah Halaman

viii+172

Ukuran Kertas

A5

Penulis

, ,

Permasalahan-permasalahan lingkungan hidup akibat eskploitasi sumber daya alam, baik bidang kehutanan, perkebunan, kehutanan, dan lain sebagainya begitu massif di Propinsi Kalimantan Timur. Permasalahan lingkungan itu dapat beraspek administrasi lingkungan, keperdataan lingkungan, pidana lingkungan, dan lingkungan internasional.

Aspek keperdataan lingkungan pada aspek tanggung gugat dan tanggung jawab yang dilakukan pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat. Contoh pencemaran lingkungan hidup, terjadi di sepanjang aliran Sungai Segah Di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur yang memberi dampak masyarakat sekitar.

Perbuatan-perbuatan hukum terhadap pencemaran lingkungan di sepanjang aliran Sungai Segah ini, secara hukum lingkungan dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut. Pelaku pencemaran di aliran Sungai Segah, pelaku dari korporasi yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit.

Tanggung jawab keperdataan korporasi atas pencemaran sungai Segah di Kabupaten Berau, menjadi sarana bagi pelaku usaha (perusahan) untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak akibat pencemaran Sungai Segah. Proses menyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui di luar pengadilan yaitu menggunakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), jo UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.